urusan otonomi daerah. 8. urusan otonomi daerah

 
 8urusan otonomi daerah Dalam hal ini segala urusan di serahkan kepada daerah dan menjadi patokan otonomi daerah

KOMPAS. PENJELASAN UMUM 1. Menjelaskan karateristik sistem pemerintahan dan otonomi daerah 2. 6. Otonomi Daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Mengembalikan Makna dan Format Otonomi Daerah Tujuan utama dari kebijakakan otonomi daerah adalah, pertama membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangai urusan domestik, sehingga ia berkesempatan untuk. Penyerahan urusan adalah tindakan pemberian. pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah; pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan. Otonomi daerah dapat diartikan sebuah. Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; Mengingat : 1. Hal ini penting agar dalam kelanjutan pengelolaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah itu dapat berdaya guna dan berhasil guna. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah. Kebijakan penyelenggaraan desentraliasi mengalami banyak perubahan sejak dimulainyapada tahun 1999 melalui UU No. 2008. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah. Bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Bukti-P5) (pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Urusandaerah otonom yang mempunyai keistimewaan tersendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah. com. pembagian urusan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya . Hukum Positif Indonesia- Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Kata autonomi kemudian pengertiannya berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Kebijakan mengenai otonomi daerah dan implementasinya diyakini berpengaruh besar terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam di tingkat lokal dan nasional. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Dasar Pemikiran a. Fungsi pemerintah daerah. 4 Indonesia meluncurkan kebijakan desentralisasi yang sangat progresifTujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Kelebihan Desentralisasi. Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa. b. e. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta. PENJELASAN UMUM 1. Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. tahun sepanjang tidak terdapat penambahan daerah otonom. Pasal 9. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi,. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. 1. Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahannya. 7. Seperti tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. d. 6 Otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Segala urusan yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut urusan rumah tangga daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat dengan UU Pemda), menjelaskan pengertian dariPemerintah Daerah, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian. Semoga Tips Hukum kali ini. daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ditentukan oleh keadaan yang nyata dari daerah otonom yang bersangkutan, dalam soal kesanggupan menerima hak dan kewajiban urusan-urusan yang akan diserahkan. 9 Tahun 2015 pengertian asas otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks desentralisasi tersebut, pemerintah mengabaikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadiUU no. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran daerah atau wilayahmelaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berhak membentuk peraturan daerah dan peraturan lain. otonomi daerah adalah ketentuan UUD 1945. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. pemerintahan di Pusat dan di daerah. Pemberian otonomi luas luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat. Karena itulah, ajaran ini disebut juga ajaran rumah tangga materiil (Rachmat Soemitro, 1983:32). Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Ketiga; sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah ang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasan kemampuan keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak otonomi daerah. Cit. Kedua istilah ini secara akademik bisa kita bedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan. Otonomi Daerah Autos : sendiri Nomos : aturan Pengundangan sendiri (zelfwetgeving) Perundangan sendiri Mengatur atau memerintah sendiri Pemerintahan sendiri P e r u n d a n g a n (regeling) dan pemerintahan ( bestuur) Pendapat pakar tentang otonomi daerah Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah. Untuk mendukung penyelenggaraan(Pemerintahan Daerah) a. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. otonomi daerah tertuang di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, 18 A dan 18 B. 5. dilaksanakan dengan menyerahkan urusan Pemerintahan kepada Daerah dengan memperhatikan kemampuan, keadaan dan kebutuhan masing-masing daerah untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah negara yang turut serta. PENUTUP. 6. Atas dasar itu, Undang. ilamana Anda membahas Otonomi Daerah maka Anda tidak lepas dari desentralisasi. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Konstitusi tersebut menjadi landasan utama dari Otonomi Daerah. Misal tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jenis Otonomi Daerah. J. 2008. 12 Amran Mislimin dalam Ridwan Juniarso, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Asep Warlan Yusuf, Wewenang Pemerintahan dalam Penataan Ruang (Suatu Model Pendekatan. Prospek Otonomi Daerah di NKRI. a. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan. Secara Umum. Politik Hukum Otonomi Daerah menurut UU No. Walau demikian. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Kuningan Mulia Kavling 9C Setiabudi, Jakarta Telp. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi. ”L M m n o p ; X Y t 0 ç č t u E F ś ˇ đ ń G H Ę Ë 1 2 e. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA Pendidikan Kesehatan Perumahan DIMENSI PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN. Kewenangan pemerintah daerah pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 1 12 dan 13. Hak Otonomi Daerah . Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Sementara urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 2. 8. Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. 7. Pertama, bagi daerah,. 4 Menurut Pasal 1 angka 3 UU Pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah. Soerjono Soekanto dan Sri. . Dari situlah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. 7 Penelitian tersebut membahas dua permasalahan, 7 Lihat dalam Enny Nurbaningsih, 2011, Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-luasnya), Disertasi, Program Doktor Pascasarjana,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ´. Pembagian urusan pemerintah tersebut meliputi: Urusan Pemerintah Pusat, meliputi enam bidang yaitu: Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal. Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 7. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan. UUMaka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal diharapkan dapat lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan potensi dan keinginan daerah masing-masing, serta dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan proses. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. 22/1948 meletakkan titik berat otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal 33 UUD 1945. (021) 83780642 | Email: [email protected] Istimewa dan Otonomi Khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia . See full list on nasional. Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. OTDA Kemendagri adalah portal informasi dan layanan terpadu untuk urusan otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan keuangan daerah. Urusan Pilihan 3. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. " 2. Otonomi daerah adalah kebijakan & wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Pengertian Tugas Pembantuan. Otonomi yang dimaksud adalah implementasi otonomi desa. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi. beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanmelaksanakan urusan di daerah. J. Untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. Otonomi daerah adalah konsekuensi diterapkannya sistem desentralisasi. otonomi daerah dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 2. Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi otonomi daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Sistem otonomi daerah yang sesungguhnya baru berlaku di era Reformasi. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu. Kewenangan pemeritah Daerah di dalam Negara Kesatuan. Pembangunan . Istilah desentralisasi dan otonomi daerah dalam bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang. Kekuasaan untuk menjalankan pengambilanDalam era otonomi daerah, Daerah berhak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan, di antaranya adalah prinsip otonomi seluas-luasnya,. daerah untuk diurus dan menjadi rumah tangga Daerah. Definisi otonomi daerah. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-office untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja. Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih. adalah urusan Pusat di daerah. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. KOMPAS. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. Sejak reformasi sampai sekarang telah terjadi tiga kali perubahan fundamental dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Nomor 22 Tahun. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Selanjutnya di ayat (4), menyatakan bahwa urusan konkuren yang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II adalah terwujudnya sebagian besar penyelenggaraan urusan otonomi pada Daerah Tingkat II, dengan perimbangan yang dinamis antara hak, wewenang dan kewajiban bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Pertama, bagi daerah,. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. 2 Otonomi daerah sebagaimana kita ketahui merupakan wewenang daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi yang seluas. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. . Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. Kebijakan moneter. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanOtonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomosberarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Penyediaan sarana. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. UMUM. Diponegoro No. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan dalam bentuk produk hukum apakah pemerintahan daerah mengatur tentang. com. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. 3. 32 Thn 2004 Pengertian otonomi daerah menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memperluasnya menjadi berbunyi “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan”. Pasal 18 (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah. A. Urusan Pemerintahan Umum (kewenangan Presiden) b. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.